Bagai mana penafsiran kamu, bahwa Dasar Negara Pancasila tidak disebutkan dalam isi UUD 1945



Bagai mana penafsiran kamu, bahwa Dasar Negara Pancasila tidak disebutkan dalam isi UUD 1945
Pasal 36A. Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Tetapi hanya tersirat pada Preambule (Pembukaan) UUD 1945 yang berbunyi;
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
- Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Komentar